Raperda ini bakal menjadi dasar hukum untuk penarikan retribusi bagi pekerja asing yang ada di Kota Cilegon.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Taufiqurrohman mengatakan, usulan Raperda IMTA sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) NO.97 tahun 2012.
"Setelah diterbitkannya PP tersebut, kami melihat adanya potensi retribusi yang bisa ditarik oleh daerah. Namun begitu, langkah itu harus ada turunannya berupa perda," ujar Taufiq, Sabtu (9/3/2013).
Merujuk data IMigrasi Kota Cilegon, tercatat ada sebanyak 706 pekerja asing yang berasal dari 28 negara bekerja di berbagai industri di Kota Baja tersebut.
Menurut Taufik, saat ini raperda tersebut telah selesai disusun oleh Disnaker Cilegon dan telah diserahkan kepada Bagian Hukum Setda Cilegon untuk kemudian dibahas oleh DPRD setempat.
Dalam draft sementara Raperda tersebut, setiap orang asing akan dipungut retribusi sebesar 100 USD per bulan.(rb/tom migran)